Ekonomi/Olah Raga

UMSK 2026 Jawa Barat Disorot, Serikat Buruh Nilai Pemprov Abaikan PP Pengupahan

DeArtikel.com -Bandung – 5 Januari 2026 — Penetapan Upah Minimum Sektoral Kabupaten/Kota (UMSK) Tahun 2026 di Jawa Barat kembali menuai kritik keras. Ketua DPD FSP LEM SPSI Jawa Barat, Muhamad Sidarta, menegaskan kebijakan Pemerintah Provinsi Jawa Barat berpotensi menyimpang dari Peraturan Pemerintah Nomor 49 Tahun 2025 tentang Pengupahan.
Sorotan tersebut muncul menyusul revisi Surat Keputusan Gubernur Jawa Barat tentang UMSK 2026. Pemprov mengubah SK Nomor 561.7/Kep.863-Kesra/2026 tertanggal 24 Desember 2025 menjadi SK Nomor 561.7/Kep.876-Kesra/2025 tertanggal 29 Desember 2025. Namun, perubahan administrasi itu dinilai tidak menyentuh substansi utama persoalan pengupahan.
Sidarta menilai, selama penetapan UMSK tidak sepenuhnya mengacu pada rekomendasi Bupati dan Wali Kota, kebijakan tersebut bertentangan dengan mandat PP Nomor 49 Tahun 2025. Dalam regulasi tersebut, Gubernur diwajibkan menetapkan UMSK berdasarkan rekomendasi kepala daerah yang disusun melalui Dewan Pengupahan Kabupaten/Kota.
“Ini bukan ruang tafsir. Aturannya jelas. Rekomendasi Bupati/Wali Kota adalah dasar penetapan UMSK. Ketika itu diabaikan, berarti ada masalah serius dalam kepatuhan terhadap regulasi,” ujar Sidarta, Senin (5/1).
Ia menekankan bahwa Dewan Pengupahan Kabupaten/Kota merupakan forum resmi yang melibatkan serikat pekerja, pengusaha, pemerintah, dan akademisi. Forum ini dibentuk untuk membaca realitas sektor industri di daerah, termasuk produktivitas dan kemampuan usaha. Menggantikan rekomendasi tersebut dengan kajian sepihak di tingkat provinsi dinilai berisiko merusak mekanisme dialog sosial yang selama ini menjadi penyangga hubungan industrial.
Kondisi ini memicu konsolidasi serikat buruh di Jawa Barat. FSP LEM SPSI Jawa Barat memastikan akan bergabung dalam aksi bersama Gabungan Serikat Pekerja/Serikat Buruh Jawa Barat. Aksi tersebut dijadwalkan berlangsung pada Selasa, 6 Januari 2026, di Kantor Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Jawa Barat, Jalan Soekarno-Hatta Nomor 532, Kota Bandung, mulai pukul 10.00 WIB.
Menurut Sidarta, aksi ini merupakan peringatan terbuka agar kebijakan pengupahan tidak keluar dari koridor hukum. Ia mengingatkan, kesalahan dalam penetapan UMSK bukan hanya berdampak pada kesejahteraan buruh, tetapi juga berpotensi memicu instabilitas hubungan industrial di daerah dengan basis industri terbesar di Indonesia.
“Jika regulasi diabaikan, konflik industrial hanya tinggal menunggu waktu. Ini bukan ancaman, tapi konsekuensi kebijakan,” tegasnya.
Serikat buruh mendesak Pemerintah Provinsi Jawa Barat untuk kembali pada prinsip pengupahan yang adil, transparan, dan partisipatif sebagaimana diamanatkan PP Nomor 49 Tahun 2025. Mereka menilai, kepatuhan terhadap regulasi merupakan kunci menjaga keseimbangan antara perlindungan pekerja dan kepastian usaha di Jawa Barat.***

Anda mungkin juga suka...