DeArtikel.com – Tasikmalaya – Maraknya investasi bodong, pinjaman online (pinjol) ilegal, dan judi online (judol) di Priangan Timur telah memicu banyak aduan masyarakat ke OJK Tasikmalaya.
Kepala OJK Tasikmalaya, Nofa Hermawati, menyatakan bahwa wilayah ini dalam kondisi darurat terkait pinjol ilegal dan investasi bodong. Ia mengungkapkan bahwa rendahnya literasi keuangan menjadi akar masalah, membuat banyak warga tergiur oleh janji keuntungan besar yang tidak wajar.Tingginya jumlah aduan menunjukkan banyaknya korban penipuan berkedok layanan keuangan.
Untuk mengatasi hal ini, OJK Tasikmalaya terus melakukan edukasi literasi keuangan dengan menggandeng berbagai elemen, termasuk media, sebagai langkah kunci untuk memutus rantai kejahatan.Nofa mencatat, banyak laporan masuk dengan modus beragam, seperti investasi bodong yang menjanjikan keuntungan cepat dan pinjol ilegal dengan bunga tinggi. Oleh karena itu, OJK mengintensifkan langkah preventif dan represif, termasuk pemblokiran aplikasi bodong dan penguatan posko pengaduan konsumen.
OJK Tasikmalaya juga rutin menggelar edukasi publik untuk memperkuat ekosistem keuangan di Priangan Timur. Nofa menegaskan bahwa Satuan Tugas Pemberantasan Aktivitas Keuangan Ilegal (Satgas PASTI) terus menindak entitas investasi bodong, judol, dan pinjol ilegal. Saat ini, enam investasi ilegal sedang diproses, salah satunya merugikan masyarakat hingga Rp4,5 miliar. Penyidik akan segera menetapkan tersangka dalam waktu dekat.***
