DeArtikel.com – Bandung – Pemerintah Provinsi Jawa Barat secara resmi menghentikan seluruh dukungan pembiayaan operasional Masjid Raya Bandung sejak awal Januari 2026. Keputusan ini memicu polemik serius, menyusul status masjid bersejarah tersebut yang kini dinyatakan bukan sebagai aset milik pemerintah provinsi.
Penghentian dukungan tersebut berdampak langsung pada operasional masjid. Sebanyak 23 orang staf yang selama ini bekerja melalui skema alih daya ditarik, sementara anggaran perawatan dan pengelolaan masjid dihentikan sepenuhnya.
Ketua Nadzir Masjid Raya Bandung, Roedy Wiranatakusumah, S.H., M.H., MBA, menilai kebijakan tersebut sebagai langkah sepihak yang mengabaikan fungsi strategis masjid wakaf milik umat.
“Pemprov menyatakan masjid ini bukan aset daerah, lalu seluruh tanggung jawab dilepaskan. Padahal selama bertahun-tahun, masjid ini diposisikan dan dikelola seolah-olah aset pemerintah,” kata Roedy, Rabu (7/1/2026).
Masjid Raya Bandung merupakan bangunan berusia sekitar 215 tahun dengan kapasitas 12.000 jamaah. Saat ini, kondisi fisik masjid dinilai memprihatinkan. Nadzir mencatat sedikitnya 135 titik kerusakan bangunan yang membutuhkan penanganan segera, namun tidak lagi mendapatkan dukungan anggaran pemerintah.
Kebijakan Pemprov Jabar dinilai kontradiktif dengan regulasi sebelumnya. Berdasarkan Keputusan Gubernur Jawa Barat Nomor 451.2/Kep.1155/YANSOS/2002, Masjid Agung Bandung telah ditetapkan sebagai Masjid Raya Provinsi Jawa Barat. Status tersebut menjadi dasar pengelolaan dan pendanaan oleh pemerintah daerah selama bertahun-tahun.
Namun, setelah Pemerintah Provinsi Jawa Barat membangun Masjid Raya Al Jabbar, posisi Masjid Raya Bandung tidak lagi masuk dalam skema prioritas. Penarikan dukungan secara total memunculkan dugaan terjadinya pengabaian terhadap masjid wakaf yang memiliki nilai historis dan simbolik tinggi.
“Ketika dianggap aset, pemerintah hadir penuh. Tapi saat dinyatakan bukan aset, tanggung jawab dicabut. Ini preseden buruk dalam tata kelola wakaf,” tegas Roedy.
Secara hukum, Masjid Raya Bandung berdiri di atas tanah wakaf Wiranatakusumah IV yang telah terdaftar sejak 1994. Akta ikrar wakaf dan sertifikat hak milik wakaf masih berlaku dan diperbarui melalui mekanisme pergantian nadzir yang sah.
Roedy menegaskan, dalam Undang-Undang Wakaf, pemerintah tidak dibenarkan untuk sepenuhnya menarik diri. Negara memiliki peran sebagai pengawas wakaf, yang mencakup kewajiban memastikan keberlanjutan, pemeliharaan, dan kemanfaatan aset wakaf bagi umat.
“Negara tidak bisa lepas tangan hanya karena persoalan administratif aset. Ada tanggung jawab hukum dan moral,” ujarnya.
Masjid Raya Bandung juga memiliki rekam jejak sejarah nasional dan internasional. Pada Konferensi Asia Afrika 1955, masjid ini menjadi salah satu titik kunjungan kepala negara peserta KAA. Nilai sejarah tersebut, menurut nadzir, seharusnya menjadi pertimbangan utama negara dalam menjaga keberlangsungan masjid.
Selain fungsi ibadah, masjid juga selama ini menampung berbagai aktivitas sosial, termasuk membantu masyarakat rentan. Seluruh fungsi tersebut kini berjalan dengan keterbatasan akibat ketiadaan dukungan anggaran pemerintah.
Meski demikian, pihak nadzir menyatakan tidak akan menutup masjid. Pengelolaan akan tetap berjalan dengan mengandalkan partisipasi jamaah dan publik. Seiring dengan dihentikannya dukungan Pemprov Jabar, penamaan masjid secara administratif dikembalikan menjadi Masjid Agung Bandung.
“Kami tidak menutup masjid. Tapi publik harus tahu, negara sedang menarik diri dari tanggung jawabnya atas masjid wakaf bersejarah ini,” pungkas Roedy.***
