DeArtikel.com – TASIKMALAYA – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menyetujui penggabungan PT Bank Perekonomian Rakyat Syariah (BPRS) Rizky Barokah ke dalam PT BPRS PNM Mentari sebagai upaya memperkuat industri BPR Syariah agar lebih sehat, kompetitif, dan mampu memberikan layanan yang lebih optimal kepada masyarakat. Persetujuan tersebut ditetapkan melalui Keputusan Anggota Dewan Komisioner OJK Nomor KEP-55/D.03/2026 tertanggal 13 Juli 2026.
Penggabungan dilakukan untuk memenuhi ketentuan Peraturan OJK Nomor 7 Tahun 2024 tentang Bank Perekonomian Rakyat dan BPR Syariah. Seluruh aset dan kewajiban BPRS Rizky Barokah beralih kepada BPRS PNM Mentari, sementara kantor pusat BPRS Rizky Barokah di Kota Tangerang Selatan akan beroperasi sebagai kantor cabang BPRS PNM Mentari yang berkedudukan di Kabupaten Garut.
Kepala OJK Tasikmalaya, Nofa Hermawati, mengatakan konsolidasi BPR Syariah merupakan langkah strategis untuk memperkuat ketahanan industri, meningkatkan kapasitas permodalan, serta memperluas akses masyarakat terhadap layanan keuangan syariah yang berkualitas. OJK akan terus mengawal proses tersebut agar berjalan sesuai ketentuan.
Selain memperkuat kelembagaan, penggabungan ini diharapkan mampu meningkatkan kapasitas bisnis melalui perluasan jaringan layanan, pengembangan layanan digital, peningkatan kepercayaan masyarakat, serta menghadirkan produk dan layanan keuangan syariah yang lebih inovatif dan inklusif.
OJK juga meminta manajemen BPRS PNM Mentari segera melakukan penguatan kelembagaan, mulai dari meningkatkan rasio kas, memperbaiki kualitas pembiayaan, menyelesaikan pembiayaan bermasalah, hingga memperkuat tata kelola. Langkah tersebut diharapkan mampu menciptakan industri BPR Syariah yang tangguh, efisien, serta mendukung perluasan inklusi keuangan dan pertumbuhan ekonomi nasional.***
