Serba Serbi

Diduga Arogan, PN Bandung Singkirkan Kursi Wartawan Tanpa Pemberitahuan

DeArtikel.com – Bandung – Bukan soal putusan besar atau sidang perkara kelas kakap, kali ini yang menjadi perhatian di Pengadilan Negeri (PN) Bandung Kelas I.A Khusus justru sebuah kursi. Ya, kursi Ketua Jurnalis Hukum Bandung (JHB), Suyono Widik, mengkritik tindakan Sekretaris PN Bandung yang memindahkan kursi dari Ruang Media Center (ruang tunggu wartawan) ke ruang tunggu advokat tanpa pemberitahuan terlebih dahulu kepada para jurnalis.
Suyono yang juga penanggung jawab Ruang Media Center menilai langkah tersebut sebagai tindakan yang kurang menghargai wartawan sebagai pengguna ruangan.
“Hal itu merupakan tindakan yang kurang bersahabat dan kurang menghargai teman-teman wartawan sebagai pengguna ruangan tersebut,” ujarnya.
Menurut Suyono, selama ini hubungan komunikasi antara wartawan yang rutin meliput di PN Bandung dengan jajaran pegawai pengadilan berjalan cukup baik. Karena itu, ia menyayangkan tidak adanya pemberitahuan terkait pemindahan fasilitas tersebut.
“Jadi apa salahnya kalau dikomunikasikan atau diberitahukan dulu kalau kursi itu mau dipindahkan ke ruang tunggu advokat?” kata Suyono.
Ia menegaskan bahwa pihaknya tetap menghormati kebijakan sekretaris dalam penataan fasilitas di lingkungan PN Bandung. Namun, komunikasi dianggap sebagai hal mendasar yang semestinya tidak diabaikan.
“Kita hormati kebijakan yang diambil. Tapi setidaknya ada komunikasi dengan kami sebagai pengguna ruangan. Kalau tidak ada pemberitahuan, ini terkesan tidak menghargai,” tegasnya.
Suyono juga menyebut, selama 25 tahun meliput di PN Bandung—sejak era Ketua PN Sumarno—baru kali ini ia merasakan perlakuan yang dinilai kurang bersahabat terhadap wartawan.
Adapun kursi yang dipersoalkan bukanlah fasilitas baru. Kursi tersebut merupakan bekas kursi Pos Bantuan Hukum (Posbakum) IKADIN Bandung yang sebelumnya rusak dan terbengkalai di sudut lapangan badminton PN Bandung. Atas permohonan wartawan kepada Humas PN Bandung saat itu, Pak Idal, kursi tersebut diperbaiki dan ditempatkan di ruang wartawan.
Belakangan, karena bagian joknya kembali rusak, kursi tersebut diperbaiki lagi pada Jumat, 6 Februari 2026. Namun setelah selesai diperbaiki, kursi justru dipindahkan ke ruang tunggu advokat. Informasi yang diperoleh menyebutkan, pemindahan dilakukan atas perintah Sekretaris PN Bandung.
“Sekarang ini di PN Bandung juga tidak ada lagi Humas setelah Pak Idal pindah tugas, jadi untuk komunikasi terkait pemberitaan dan hal-hal lain sedikit terkendala,” pungkas Suyono.
Kekecewaan serupa juga diungkapkan Yara, wartawati senior sekaligus penanggung jawab kebersihan Media Center. Ia mengaku terkejut saat mendapati kursi yang biasa ada di ruangan tersebut mendadak tak lagi berada di tempatnya.
“Kemana kursinya?” tanyanya kepada rekan-rekan wartawan.
Setelah mengetahui kursi telah diperbaiki dan dipindahkan tanpa pemberitahuan, Yara menyatakan kekecewaannya.
Perkara ini mungkin tampak sederhana. Namun bagi para jurnalis yang setiap hari meliput persidangan dan menjadikan ruang tunggu sebagai ruang kerja, fasilitas bukan sekadar perabot. Di balik satu kursi yang berpindah, muncul pertanyaan yang lebih besar: soal komunikasi dan penghargaan terhadap mitra kerja di lingkungan peradilan.

Sekretaris PN Bandung Henny Widyastuti, S.H., M.H. saat dikonfirmasi melalui saluran WhatsApp nya mengatakan bahwa kondisi sarana dan prasarana Pengadilan Negeri Bandung dinilai kurang.

“Mohon maaf belum ada kursi pengganti , bahkan untuk kursi ruang tunggu sidang juga masih kurang pak dan kami masih terus berupaya,” ujarnya.

Wartawan mencoba mengajukan penggunaan kursi kayu agar bisa digunakan untuk duduk di ruang wartawan akan tetapi Henny Widyastuty tidak memberikan izin dengan alasan masih kurang untuk pengunjung sidang.***

Anda mungkin juga suka...