DeArtikel.com – Bandung – Indonesia menandatangani Agreement on Reciprocal Trade dengan Amerika Serikat. Di ruang publik, ini dipresentasikan sebagai kemenangan negosiasi: tarif produk Indonesia ditekan menjadi 19 persen dari ancaman 32 persen. Terdengar seperti kabar baik.
Tapi pertanyaannya sederhana dan tajam: apa sebenarnya yang ditandatangani atas nama 280 juta rakyat Indonesia?
Dokumen setebal 45 halaman itu bukan sekadar soal tarif. Ia menyentuh urat nadi kedaulatan ekonomi, arah politik luar negeri, bahkan masa depan petani dan pelaku industri nasional. Ketua DPP GMNI Bidang Hubungan Internasional Cristian Viery Pagliuca menyebut, substansinya jauh lebih dalam dan problematis dibanding narasi resmi yang beredar.
Selama tujuh dekade, Indonesia berdiri dengan prinsip bebas aktif dan menjadi bagian dari Gerakan Non-Blok. Namun dalam Bagian 5 Pasal 5.1–5.3, Indonesia disebut wajib bekerja sama dengan entity list dan sanctions list AS. Bahkan ada komitmen mengadopsi langkah dengan “equivalent restrictive effect” jika AS menjatuhkan pembatasan terhadap negara ketiga.
Artinya apa? Jika AS memusuhi negara tertentu dalam perdagangan, Indonesia berpotensi ikut menutup pintu. Ini bukan lagi sekadar dagang. Ini soal keberpihakan geopolitik. Apakah kita sedang menggeser fondasi bebas aktif menjadi bebas mengikuti?
Belum selesai.
Di Bagian 6 Pasal 6.1 soal investasi, Indonesia diwajibkan mengizinkan dan memfasilitasi eksplorasi hingga ekspor mineral dan sumber daya energi oleh pihak AS. Rantai lengkap: eksplorasi, penambangan, pemurnian, distribusi, hingga ekspor. Di atas kertas terlihat sebagai peluang investasi. Dalam praktik, ini bisa menjadi pintu lebar bagi dominasi asing atas sektor strategis.
Pertanyaannya: di mana posisi kedaulatan negara atas sumber daya alam? Apakah kita sedang memperkuat hilirisasi nasional, atau justru memberi karpet merah bagi penguasaan rantai nilai oleh korporasi luar?
Bagian paling mengkhawatirkan justru ada di Lampiran IV: komitmen pembelian senilai 33 miliar dolar AS. Rinciannya tidak main-main.
Sebesar 15 miliar dolar untuk industri AS.
13,5 miliar dolar untuk aviasi, termasuk pembelian 50 pesawat Boeing.
4,5 miliar dolar untuk sektor pertanian.
Di sektor pertanian, angka-angkanya mencolok: 163.000 metrik ton kapas, 3,5 juta metrik ton kedelai, 3,8 juta metrik ton tepung kedelai, dan 2 juta metrik ton gandum asal AS setiap tahun selama lima tahun. Ditambah komitmen pembelian daging sapi dan buah-buahan seperti jeruk, apel, dan anggur.
Bayangkan dampaknya bagi petani kedelai lokal, peternak sapi, dan pelaku agrikultur domestik. Bagaimana mereka bersaing jika negara sendiri sudah “mengunci” komitmen pembelian dalam jumlah raksasa dari luar?
Ini bukan lagi kompetisi pasar bebas. Ini adalah kompetisi dengan beban struktural. Petani lokal berhadapan dengan produk impor yang didukung perjanjian antarnegara.
Apakah ini strategi stabilisasi pasokan? Atau bentuk ketergantungan pangan yang dilegalkan?
Cristian Viery Pagliuca menilai perjanjian ini melampaui batas kerja sama dagang dan menyerupai pola ketergantungan baru. Ia menyebutnya sebagai gejala neo-kolonialisme ekonomi—ketika kontrol tidak lagi dilakukan melalui pendudukan fisik, melainkan melalui instrumen perdagangan, investasi, dan komitmen pembelian jangka panjang.
Tentu pemerintah bisa berargumen bahwa akses pasar Indonesia ke AS terbuka lebih luas, dan investasi asing akan menciptakan lapangan kerja. Itu klaim yang sah untuk diuji. Namun transparansi menjadi kunci. Apakah publik mendapatkan ruang diskusi yang memadai sebelum komitmen sebesar ini diambil?
Sebuah perjanjian dagang seharusnya memperkuat daya tawar bangsa, bukan membatasi ruang geraknya. Seharusnya mengamankan kedaulatan pangan dan energi, bukan justru membuka celah ketergantungan.
Pertanyaan akhirnya bukan soal pro atau anti-Amerika. Ini soal keberanian menjaga kepentingan nasional.
Apakah ini langkah strategis yang cerdas?
Atau kontrak jangka panjang yang akan kita bayar mahal di masa depan?
Sejarah akan mencatat. Dan rakyat akan merasakan dampaknya.***
