Politik/Pemerintahan

Atensi dari Bupati: Fakta-Fakta Terungkap dalam Sidang Tipikor Bandung Terkait Proyek Rp8,7 Miliar

DeArtikel.com **BANDUNG** — Sidang dugaan korupsi proyek di Pemerintah Kabupaten Bekasi mulai mengungkap bagaimana “atensi” dari kepala daerah diduga mengalir hingga ke pelaksana proyek. Dalam sidang yang berlangsung di Pengadilan Tipikor Bandung pada Selasa (2/6/2026), Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Bekasi, Iman Faturahman, memberikan kesaksian mengenai pesan langsung dari Bupati Bekasi nonaktif, Ade Kunang, terkait kontraktor Sarjan, yang kini menjadi terdakwa.

Pesan tersebut tidak disampaikan dalam rapat resmi, surat, atau disposisi. Menurut Iman, pesan itu disampaikan setelah sebuah kegiatan pemerintahan berakhir. Saat Ade Kunang berada di dalam mobil dinasnya, Iman dipanggil mendekat dan mendengar, “Nanti ada Sarjan, tolong dibantu.” Kalimat ini menjadi fokus perhatian dalam persidangan.

Meskipun terdengar biasa, pesan dari kepala daerah dalam birokrasi pemerintahan sering kali memiliki makna yang lebih besar daripada sekadar ucapan informal. Beberapa hari setelahnya, Sarjan datang ke kantor Dinas Pendidikan Kabupaten Bekasi untuk memperkenalkan perusahaan yang akan mengerjakan proyek pengadaan mebeler senilai sekitar Rp8,7 miliar.

Jaksa mulai melihat adanya keterkaitan antara pesan kepala daerah dan proses pengadaan yang sedang berlangsung. Iman juga mengakui bahwa ia menyampaikan kepada bawahannya tentang “atensi” dari bupati terhadap Sarjan. Istilah “atensi” menjadi kata kunci yang berulang kali muncul di ruang sidang.

Jaksa menggali lebih dalam untuk mengetahui apakah atensi tersebut merupakan perhatian biasa atau sinyal yang dipahami sebagai arahan. Keterangan dari Pranoto, Kepala Bidang Pembinaan SD Dinas Pendidikan Kabupaten Bekasi, menguatkan dugaan tersebut. Di bawah sumpah, Pranoto mengaku menerima arahan untuk memenangkan Sarjan, informasi yang diperolehnya dari Iman.

Rangkaian kesaksian ini menggambarkan pola yang sering muncul dalam kasus korupsi pengadaan barang dan jasa: tidak ada instruksi tertulis atau perintah resmi, namun terdapat komunikasi informal yang dipahami sebagai kehendak pimpinan. Persidangan juga menyoroti hubungan antara Sarjan dan Kepala Dinas Pendidikan. Terungkap bahwa Iman pernah menerima pinjaman uang dari Sarjan sebesar Rp280 juta, yang menjadi perhatian hakim karena terjadi saat Sarjan memiliki kepentingan dalam proyek pemerintah.

Jaksa menduga bahwa perkara ini bukan sekadar soal proyek mebeler. Mereka tengah mengurai dugaan praktik “ijon proyek”, di mana paket pekerjaan diduga telah diarahkan kepada pihak tertentu sebelum proses pengadaan formal. Setiap fakta yang muncul di ruang sidang menjadi penting, mulai dari pesan di samping mobil dinas, penggunaan istilah “atensi”, kedatangan kontraktor ke kantor dinas, hingga hubungan keuangan antara pejabat dan rekanan.

Sidang ini masih berlanjut dengan menghadirkan saksi-saksi lain. Namun, satu hal mulai terlihat jelas: perkara ini tidak hanya berbicara tentang proyek mebeler Rp8,7 miliar, melainkan juga dugaan bagaimana pengaruh kekuasaan bekerja di balik proses pengadaan pemerintah. Apakah “tolong dibantu” hanya ucapan biasa atau pintu masuk praktik pengondisian proyek? Semua jawabannya kini berada di tangan majelis hakim Pengadilan Tipikor Bandung.***

Anda mungkin juga suka...