Peristiwa

Dua Pelaku Curanmor dan Penadahnya Berhasil Diringkus Satreskrim Polres Tasikmalaya

DeArtikel.com – Tasikmalaya – Satreskrim Polres Tasikmalaya menangkap dua pelaku pencurian sepeda motor (curanmor), OAM (25) dan MR (21), serta penadahnya AZ (26) pada Senin (1/6/2026).

Kedua pelaku beraksi di Kampung Bageur, Desa Sukarapih, Kecamatan Sukarame. Penangkapan ini berawal dari laporan korban, Yuda Hidayat, yang kehilangan sepeda motor Vario warna merah pada 25 Januari 2026.

Kapolres Tasikmalaya, AKBP Wahyu Pristha Utama, menyatakan bahwa penyelidikan menggunakan rekaman CCTV membawa tim ke lokasi pelaku di Kecamatan Jatiwangi, Kabupaten Majalengka.

Modus operandi pelaku adalah menggunakan kunci palsu untuk mencuri motor saat diparkir. Motor hasil curian dijual kepada AZ.

Barang bukti yang diamankan meliputi sepeda motor, STNK, BPKB, handphone, dan kunci palsu. Para pelaku dikenakan Pasal 477 Undang-undang Nomor 1 tahun 2023 dengan ancaman pidana hingga 7 tahun penjara atau denda Rp 500 juta.

Yuda mengaku bahwa pelaku adalah temannya sendiri dan merasa bersyukur motornya kembali dalam kondisi baik setelah hilang selama empat bulan.

Yuda mengatakan bahwa setelah hilang selama empat bulan, motornya kembali dalam kondisi yang lebih baik. “Alhamdulillah, motor saya kembali. Terima kasih kepada Kapolres Tasikmalaya dan Satreskrim yang telah mengembalikan sepeda motor saya,” ujar Yuda dengan senyum bahagia.***

Anda mungkin juga suka...