Viral Dugaan Intimidasi Petani, Forum Leuwikeris Tegaskan TNI Ikuti Prosedur di Eks HGU Wiriacakra


DeArtikel.com – TASIKMALAYA – Polemik video viral yang menarasikan dugaan intimidasi oknum TNI terhadap petani Serikat Petani Pasundan (SPP) di lahan eks Hak Guna Usaha (HGU) PT Wiriacakra, Kabupaten Tasikmalaya, terus menuai tanggapan.

Sekretaris Jenderal Forum Leuwikeris Cineam, Evi Hilman, membantah tudingan bahwa prajurit TNI bertindak arogan atau melakukan penggusuran sepihak. Menurutnya, narasi yang beredar di media sosial tidak sesuai dengan fakta di lapangan.

“Saya mengetahui persoalan eks HGU Wiriacakra sejak awal. Video yang viral telah menggiring opini seolah-olah TNI bertindak arogan, padahal hal itu tidak benar,” kata Evi Hilman, Rabu (24/6/2026).

Evi menjelaskan, TNI telah menempuh prosedur resmi dengan mengajukan permohonan pemanfaatan sebagian lahan eks HGU kepada Pemerintah Kabupaten Tasikmalaya. Permohonan tersebut kemudian dibahas dalam rapat pleno Gugus Tugas Reforma Agraria (GTRA) yang dipimpin Bupati Tasikmalaya.

Menurutnya, hasil pleno GTRA telah dituangkan dalam berita acara resmi yang menjadi dasar legal penggunaan lahan untuk penempatan Batalyon Tempat Penampungan (Yon TP).

Ia menambahkan, HGU PT Wiriacakra seluas sekitar 368 hektare telah berakhir sejak 2017 sehingga saat ini berstatus tanah negara. Pemanfaatannya berada di bawah kewenangan pemerintah melalui mekanisme yang diatur dalam Peraturan Presiden Nomor 62 Tahun 2023.

Evi menegaskan, baik kelompok tani maupun institusi TNI memiliki hak yang sama untuk mengajukan pemanfaatan lahan negara. Namun, seluruh proses harus ditempuh sesuai ketentuan yang berlaku.

Sebelumnya, Komandan Kodim 0612/Tasikmalaya Letkol Czi M. Imvan Ibrahim juga membantah adanya penggusuran petani. Ia menjelaskan, kehadiran 18 prajurit TNI di lokasi pada 18 Juni 2026 hanya untuk kegiatan kerja bakti membersihkan semak belukar sebagai persiapan pendirian tenda logistik.

TNI memastikan area yang dibersihkan berada di lahan yang telah dinyatakan clear and clean berdasarkan keputusan GTRA. Masyarakat pun diimbau tidak mudah terpengaruh oleh potongan video yang beredar tanpa melihat fakta dan konteks secara utuh.***


Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *