Terungkap Disidang Korupsi BDS Bandung: Ikan Kembung Diduga Dibagikan Saat Pilkada Kabupaten Bandung


DeArtikel.com – BANDUNG – Kesaksian Direktur PT Jambong Hebat Bersama (JBH), Dr. Faisal Manaf, SE., MM., dalam sidang dugaan korupsi PT Bandung Daya Sentosa (BDS) mengungkap alasan mengapa perusahaannya bersedia memasok puluhan ton bahan pangan kepada BUMD milik Pemerintah Kabupaten Bandung tersebut.

Di hadapan majelis hakim Pengadilan Tipikor Bandung, Selasa (4/8/2026), Faisal mengaku sejak awal percaya bahwa kerja sama yang ditawarkan merupakan bagian dari program ketahanan pangan Pemerintah Kabupaten Bandung, sehingga ia berani mengeluarkan modal miliaran rupiah untuk memenuhi permintaan pengadaan.

Menurut keterangannya, komunikasi bermula pada Agustus 2024 ketika ia memperoleh informasi bahwa PT BDS sedang mencari vendor penyedia ayam.

Faisal kemudian berusaha menemui Bupati Bandung untuk memperkenalkan perusahaan sekaligus menawarkan kerja sama. Namun, setelah tiga kali mencoba, ia mengaku tidak berhasil bertemu.

Atas saran salah seorang staf, ia akhirnya mengirimkan surat kepada Bupati Bandung.
Beberapa hari kemudian, tepatnya 5 September 2024, seorang perempuan yang diperkenalkan sebagai Direktur Keuangan PT BDS, Novianti, datang ke kantornya.

Dalam persidangan, Faisal menyatakan Novianti menyampaikan bahwa kedatangannya merupakan tindak lanjut atas surat yang telah dikirim kepada Bupati.

Ia bahkan memperlihatkan foto pertemuan tersebut kepada majelis hakim sebagai bagian dari keterangannya.

Berbekal penjelasan tersebut, Faisal mengaku semakin yakin bahwa kerja sama yang akan dijalankan merupakan bagian dari program pemerintah.

Empat hari berselang, menurut keterangannya, ia dipertemukan dengan Direktur Utama PT BDS saat itu, Januar Budi Norman.

Dalam pertemuan itu, ia diminta memasok ayam boneless sekaligus ikan kembung untuk mendukung program ketahanan pangan.
Karena menganggap proyek tersebut merupakan program resmi pemerintah daerah, Faisal mengaku langsung menyiapkan pasokan dan mulai mengirim ayam secara bertahap hingga mencapai sekitar 90 ton.

Mengaku Diminta Menyediakan Delapan Ton Ikan Kembung Selain pengadaan ayam, Faisal juga menyebut diminta menyediakan sekitar 8 ton ikan kembung dengan kualitas premium.
Menurut kesaksiannya, setelah seluruh ikan tersedia, ia memperoleh arahan agar distribusi dilakukan ke sejumlah kecamatan dan desa di Kabupaten Bandung.

Ia menyatakan komunikasi mengenai pengiriman tersebut juga melibatkan pihak yang disebut berasal dari Dinas Ketahanan Pangan Kabupaten Bandung.

Namun, dalam persidangan, Faisal mengaku baru menyadari bahwa waktu distribusi tersebut berlangsung bertepatan dengan tahapan Pilkada Kabupaten Bandung 2024.
Ia menyebut pengiriman dilakukan pada 3 Oktober 2024 sejak pagi hingga sore hari, kemudian berlanjut lagi pada 7 Oktober 2024.
“Yang saya pahami saat itu ini adalah program ketahanan pangan. Belakangan saya mengetahui waktunya bertepatan dengan Pilkada,” ungkap Faisal dalam persidangan.
Majelis hakim kemudian mendalami keterangan tersebut sebagai bagian dari proses pembuktian.

Pembayaran Disebut Tak Kunjung Tuntas
Dalam kesaksiannya, Faisal juga mengaku pembayaran atas seluruh pasokan tidak berjalan sesuai kesepakatan.
Ia menyatakan telah mengeluarkan modal sekitar Rp4,5 miliar untuk memenuhi permintaan pengadaan, termasuk melalui pinjaman kepada sejumlah pihak.
Akibat pembayaran yang disebut tidak kunjung diterima secara penuh, perusahaan yang dipimpinnya mengalami kerugian besar.

Ia memperkirakan kerugian kelompok vendor mencapai sekitar Rp10 miliar. Sementara jika digabung dengan vendor lain yang terlibat dalam proyek tersebut, nilai kerugiannya diperkirakan mencapai ratusan miliar rupiah.
Angka tersebut merupakan estimasi yang disampaikan saksi di persidangan dan masih akan diuji melalui alat bukti maupun pemeriksaan saksi lainnya.

Seluruh Kesaksian Masih Diuji Hakim
Persidangan perkara dugaan korupsi PT Bandung Daya Sentosa masih terus berlanjut. Jaksa Penuntut Umum menghadirkan saksi-saksi untuk menguji rangkaian kerja sama, proses pengadaan, distribusi bahan pangan, aliran pembayaran, hingga dugaan peran masing-masing pihak.

Majelis hakim menegaskan seluruh keterangan saksi yang disampaikan di persidangan akan dinilai bersama alat bukti lainnya sebelum menjadi dasar dalam menjatuhkan putusan.***


Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *