Serba Serbi

Lima Pelaku Begal diamankan Polres Tasikmalaya Kota, Sementara itu Kejadian Pencurian Akhirnya Kepergok Korban

DeArtikel.com – Tasikmalaya – Polres Tasikmalaya Kota mengungkap dua kasus kriminal di Kecamatan Tawang dan Cisayong. Hal tersebut disampaikan dalam press release  pada Selasa (26/5/2026).

Kapolres Tasikmalaya Kota, AKBP Andi Purwanto, menjelaskan bahwa kasus pencurian dengan kekerasan terjadi di Jalan Taman Harapan, Kecamatan Tawang, pada Rabu (20/5/2026) malam.

Melibatkan Lima tersangka berinisial MSI (18), AF (19), MLG (18), MSN (18), dan RFR (18).

Para pelaku menjebak korban melalui aplikasi Telegram dengan modus hubungan sesama jenis. Setelah korban, Ramdani, tiba di lokasi, ia dikeroyok dan dirampok. Korban mengalami luka di wajah dan kepala serta kehilangan handphone dan dompet.Lebih lanjut, para pelaku membobol akun digital korban, termasuk mobile banking dan Shopee PayLater, menggunakan informasi dari KTP korban. Mereka berhasil menarik uang dan membeli barang senilai total Rp10,1 juta.

Kelima tersangka dijerat Pasal 479 UU Nomor 1 Tahun 2023 dengan ancaman maksimal 12 tahun penjara.

Sementara itu kasus Percobaan Pencurian terjadi di Kampung Cinusa Hilir, Desa Nusawangi, pada Senin (25/5/2026). Tersangka, Asim Suryana (63), mencoba mencuri sepeda listrik dengan mencongkel jendela. Ia dipergoki penghuni rumah dan melukai dua orang saat melawan.Barang bukti yang diamankan termasuk golok dan pakaian tersangka. Asim dijerat Pasal 17 juncto Pasal 447 dan Pasal 466 UU Nomor 1 Tahun 2023 dengan ancaman maksimal tujuh tahun penjara.***

Anda mungkin juga suka...