DeArtikel.com – JAKARTA – Isu pemurtadan dinilai tidak lagi bisa ditangani dengan pendekatan yang berjalan sendiri-sendiri. Berangkat dari kondisi tersebut, Komnas Anti Pemurtadan bersama Dewan Dakwah Islam Indonesia (DDII) mendorong lahirnya standar nasional penanganan kasus pemurtadan melalui Seminar Nasional bertajuk “Upaya Menangani Orang yang Murtad agar Kembali kepada Islam” yang digelar di Kantor Pusat Dewan Dakwah Islam Indonesia, Jakarta, Selasa (4/8/2026).
Forum yang diikuti para dai, aktivis dakwah, dan pegiat pembinaan akidah dari berbagai daerah itu tak hanya membahas pengalaman lapangan, tetapi juga merumuskan pola penanganan yang dinilai lebih sistematis dalam menghadapi kasus-kasus pemurtadan.
Wakil Sekretaris Jenderal Komnas Anti Pemurtadan, Ustadz Romadi Yanto, menekankan bahwa pembinaan terhadap orang yang telah keluar dari Islam perlu mengedepankan pendekatan dakwah yang mengutamakan hikmah, dialog, pendampingan, dan penguatan ilmu agama, bukan sekadar pendekatan yang bersifat reaktif.
Diskusi juga menghadirkan Ustadz dr. Anwar Luthfi, M.Th. dari Surabaya serta Ustadzah Nevy Amalia dari Yayasan Isa bin Maryam. Keduanya memaparkan berbagai pengalaman mendampingi pembinaan akidah, mulai dari tantangan di lapangan hingga metode yang dinilai efektif dalam proses pendampingan.
Salah satu poin yang mengemuka dalam seminar adalah perlunya memperkuat koordinasi antarlembaga dakwah. Para peserta menilai, penanganan kasus pemurtadan akan lebih efektif apabila dilakukan melalui jaringan yang terintegrasi dengan materi pembinaan yang memiliki standar yang sama.
Juru Bicara Nasional Komnas Anti Pemurtadan, Kang Yudi, mengatakan hasil seminar tidak berhenti pada tataran diskusi. Menurutnya, forum tersebut menghasilkan dua rekomendasi strategis yang akan disampaikan kepada Majelis Ulama Indonesia (MUI) dan Dewan Dakwah Islam Indonesia sebagai bahan penyusunan pedoman nasional.
Rekomendasi pertama adalah penyusunan standarisasi nasional mengenai pola penanganan kasus pemurtadan yang dapat dijadikan acuan bersama bagi para dai dan lembaga dakwah. Rekomendasi kedua ialah memperkuat kolaborasi antarlembaga dakwah yang memiliki visi sejalan agar proses pencegahan maupun pembinaan dapat berlangsung lebih terstruktur, efektif, dan berkesinambungan.
Melalui rekomendasi tersebut, Komnas Anti Pemurtadan berharap lahir pedoman bersama yang dapat memperkuat sinergi berbagai elemen dakwah dalam pembinaan akidah, sekaligus meningkatkan efektivitas pendampingan keagamaan di tengah dinamika sosial masyarakat yang terus berkembang.***
