DeArtikel.com – TASIKMALAYA – Seorang nasabah salah satu bank plat merah di Kota Tasikmalaya melalui kuasa hukumnya mengaku masih menunggu pengembalian dana talang senilai Rp6,85 miliar yang disebut belum dibayarkan. Karena belum menemukan penyelesaian, pihak nasabah memutuskan menempuh jalur hukum.
Penasihat hukum nasabah, Dr. HN Suryana, SH., S.Sos., MH, menjelaskan permasalahan tersebut bermula sekitar empat tahun lalu. Menurutnya, kliennya ditawari sejumlah program perbankan oleh seorang pejabat bank yang saat itu bertugas di wilayah Cikurubuk.
“Klien kami kemudian menjadi nasabah prioritas dan mengikuti beberapa program yang ditawarkan pihak bank,” ujar HN Suryana saat memberikan keterangan kepada wartawan di Tasikmalaya, Kamis (2/7/2026).
Ia menjelaskan, salah satu program yang diikuti kliennya adalah skema dana talang atau penutupan SP2K (Surat Penawaran Persetujuan Kredit). Dalam skema tersebut, kliennya dijanjikan imbal hasil sebesar dua persen dari nilai SP2K setiap pekan.
Menurut HN Suryana, dana yang digunakan kliennya dalam program tersebut mencapai sekitar Rp22 miliar. Namun hingga kini, masih terdapat dana sebesar Rp6,85 miliar yang diklaim belum dikembalikan.
“Total dana milik klien kami yang digunakan untuk program dana talang mencapai sekitar Rp22 miliar. Dari jumlah tersebut, masih ada Rp6,85 miliar yang belum dikembalikan,” katanya.
Selain program dana talang, HN Suryana menyebut kliennya juga mengaku pernah diminta membantu pencapaian target perusahaan pada periode Maret 2025 hingga Februari 2026. Dalam proses tersebut, dana yang berputar disebut mencapai sekitar Rp15 miliar.
Berdasarkan kronologi yang dimiliki pihaknya, kerja sama tersebut terus berlangsung hingga nilai dana talang mencapai sekitar Rp21,25 miliar dengan jaminan berupa dokumen SP2K yang disebut menggunakan kop surat resmi bank.
Pada Februari 2026, lanjutnya, kliennya kembali menerima pengajuan dana talang melalui sejumlah SP2K dengan total nilai lebih dari Rp10 miliar. Dana tersebut, menurut pengakuan korban, dijanjikan akan dikembalikan sesuai jadwal yang telah disepakati.
Namun, ketika memasuki masa jatuh tempo, pembayaran disebut tidak berjalan sesuai perjanjian. Meski sebagian kewajiban telah dibayarkan secara bertahap, hingga saat ini masih tersisa dana talang sebesar Rp6,85 miliar yang diklaim belum dikembalikan.
HN Suryana mengatakan pihaknya telah melayangkan somasi kepada pihak bank sebanyak tiga kali. Namun, menurutnya, respons yang diterima belum memberikan kejelasan mengenai penyelesaian persoalan tersebut.
“Secara formal kami sudah melayangkan somasi pertama, kedua, dan ketiga. Intinya kami mempertanyakan bagaimana persoalan ini bisa terjadi serta bagaimana penyelesaiannya. Karena belum ada kejelasan, klien kami memutuskan menempuh jalur hukum,” ujarnya.
Ia berharap terdapat itikad baik dari seluruh pihak agar persoalan tersebut dapat diselesaikan sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
“Kami berharap ada penyelesaian yang jelas terhadap hak-hak klien kami. Saat ini proses hukum sedang kami tempuh sesuai mekanisme yang berlaku,” tegasnya.
Pihak kuasa hukum juga menyatakan siap menyerahkan dokumen pendukung yang dimiliki apabila diperlukan dalam proses hukum maupun untuk kepentingan klarifikasi lebih lanjut.***
