DeArtikel.com – Bandung – Konflik upah di Jawa Barat resmi memasuki babak baru. Dewan Pimpinan Daerah Federasi Serikat Pekerja Logam, Elektronik, dan Mesin Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (DPD FSP LEM SPSI) Jawa Barat menggugat Gubernur Jawa Barat ke Pengadilan Tata Usaha Negara Bandung.
Gugatan didaftarkan pada Jumat (27/3) sekitar pukul 10.30 WIB dan teregister dengan Nomor Perkara 54/G/2026/PTUN.BDG. Langkah ini menandai eskalasi serius setelah rangkaian negosiasi antara buruh dan pemerintah provinsi tidak menghasilkan kesepakatan.
Ketua DPD FSP LEM SPSI Jawa Barat, Muhamad Sidarta, menyatakan gugatan ditempuh sebagai upaya terakhir. Menurutnya, kebijakan Upah Minimum Sektoral Kabupaten/Kota (UMSK) 2026 dinilai cacat secara prosedural dan tidak transparan.
“Perubahan angka dan sektor dilakukan tanpa dasar yang jelas. Ini bukan sekadar soal upah, tapi menyangkut legitimasi kebijakan pemerintah,” ujarnya.
Buruh menilai keputusan pemerintah provinsi telah mengabaikan rekomendasi Dewan Pengupahan kabupaten/kota yang sebelumnya disusun secara partisipatif oleh unsur pemerintah, pengusaha, dan pekerja. Sejumlah sektor dan nilai upah disebut berubah di tingkat provinsi tanpa penjelasan berbasis data.
Kuasa hukum buruh, Mangiring T.S. Sibagariang, menyebut perkara saat ini masih dalam tahap pemeriksaan administratif di Pengadilan Tata Usaha Negara Bandung. Tahapan ini akan menentukan apakah gugatan dilanjutkan ke sidang pokok perkara.
“Ini bukan hanya sengketa administratif, tapi juga menyangkut prinsip akuntabilitas dan kepastian hukum dalam kebijakan publik,” tegasnya.
Gugatan ini sekaligus menjadi ujian terhadap implementasi Peraturan Pemerintah Nomor 49 Tahun 2025 tentang Pengupahan, yang mewajibkan kebijakan pengupahan berbasis data, transparan, dan menghormati proses partisipatif di daerah.
Situasi ini berpotensi memicu ketegangan lebih luas dalam hubungan industrial di Jawa Barat. Di tengah tekanan ekonomi pasca-Idulfitri, sengketa upah berisiko berdampak pada stabilitas iklim investasi dan dunia usaha.
Kini, perhatian tertuju pada proses hukum di Pengadilan Tata Usaha Negara Bandung. Putusan awal akan menjadi penentu arah konflik: apakah membuka ruang koreksi kebijakan, atau justru memperdalam konflik antara buruh dan pemerintah provinsi.
Langkah gugatan ini menegaskan satu hal—ketika ruang dialog dinilai gagal, jalur hukum menjadi arena terakhir perebutan keadilan.***
