Belasan Warga Ciamis Tertipu Investasi Ilegal, OJK Tasik : Hasrat Dapat Uang Tanpa Kerja Keras



DeArtikel.com – TASIKMALAYA – Belasan warga di Kabupaten Ciamis, Jawa Barat menjadi korban penipuan bermodus bisnis atau investasi ilegal. Para korban mengalami kerugian ratusan juta setelah akun mereka dipakai oleh tersangka untuk meminjam uang atau membeli handphone dengan sistem bayar nanti atau paylater.

Kepala Kantor OJK Tasikmalaya, Nofa Hermawati mengatakan, masyarakat tergiur berinvestasi karena kurangnya pengetahuan atau literasi.

“Sudah pasti kurangnya literasi. Mereka menganggap semua yang seperti itu sudah mendapat izin dan sebagainya,” jelas dia usai pertemuan dengan media se-Priangan Timur di daerah Mangkubumi, Kota Tasikmalaya, Jumat (21/8/2026) sore.

Hal lain yang menyebabkan warga tertipu karena keinginan atau hasrat mereka untuk mendapatkan uang yang besar tanpa disertai pekerjaan yang rumit. Masyarakat menginginkan mendapatkan penghasilan secara instan.

“Seperti (kasus) MBA di Pangandaran. Cuma klik like-like, tapi langsung dapat duit. Sambil rebahan juga bisa. Itu sesuatu yang mereka dapat tanpa mereka bekerja keras,” jelas Nofa.

Dia mengatakan, pihaknya memiliki PR besar untuk menyadarkan masyarakat agar tidak tergiur terhadap investasi ilegal yang mengiming-imingi memberikan keuntungan secara instan.

“Itu yang masih jadi PR besar kami untuk menyadarkan masyarakat. Literasi masyarakat harus kita perkuat,” tegas Nofa.

Terkait perkembangan titip limit paylater di Ciamis, Nofa mengatakan, korban yang melaporkan tidak ada penambahan. Sementara pelaku saat ini sudah ditangkap oleh Satreskrim Polres Ciamis.

Sementara itu, terkait keluhan korban yang merasa BI Checking-nya rusak setelah kasus ini, dan meminta dipulihkan, Nofa menjelaskan, BI Checking ataupun Sistem Layanan Informasi Keuangan (SLIK) OJK kembali bisa dipulihkan setelah adanya pembayaran. “Jadi tetap harus dibayar,” katanya.

Para korban investasi ilegal yang BI checking-nya bermasalah bisa melapor ke OJK. Namun, kata dia, bukan berarti akan dihapus atau dipulihkan BI checking-nya.

“Tapi kami akan arahkan bagaimana supaya dalam BI cheking itu nanti bisa dilanjutkan kalau yang bersangkutan ini sebenarnya kena scam, kena penipuan, atau investasi ilegal,” jelasnya.

Nofa menambahkan, dalam kasus titip limit paylater ini, diduga para korban sadar untuk ikut dalam investasi tersebut. “Itu risiko ada di mereka. Lain halnya ketika terjadi fraud di perbankan yang namanya digunakan. Itu beda karena dia tak tahu posisinya, dan merupakan korban,” jelasnya.***


Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *