Serba Serbi

Awal Tahun, Sejumlah Kasus Narkoba diungkap Polres Tasikmalaya Kota

DeArtikel.com – TASIKMALAYA – Baru saja masuk Awal tahun 20026 Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Tasikmalaya Kota telah berhasil mengungkap sejumlah kasus tindak pidana penyalahgunaan narkoba.

Seperti yang disampaikan Kapolres Tasikmalaya Kota AKBP Andi Purwanto dalam konferensi pers di Mapolres Tasikmalaya Kota.

“Selama periode Januari 2026, Satresnarkoba Polres Tasikmalaya Kota berhasil mengungkap lima kasus penyalahgunaan narkotika, baik narkotika jenis sabu, tembakau sintetis atau gorila, maupun obat sediaan farmasi,” ujar AKBP Andi Purwanto.

AKBP Andi Purwanto menegaskan, pengungkapan kasus narkoba ini berawal dari informasi masyarakat yang kemudian ditindaklanjuti dengan penyelidikan mendalam oleh Satresnarkoba.

“Kami berkomitmen untuk terus melakukan penindakan dan pengembangan guna memutus mata rantai peredaran narkoba di wilayah hukum Polres Tasikmalaya Kota,” tegasnya.

Dari total lima kasus yang diungkap, dua kasus merupakan penyalahgunaan narkotika jenis sabu, dua kasus narkotika sintetis (tembakau gorila), serta satu kasus penyalahgunaan obat sediaan farmasi.

Untuk kasus sabu, polisi mengamankan dua tersangka berinisial I.F dan R.D, yang ditangkap di dua tempat kejadian perkara (TKP) di Kecamatan Indihiang. Sementara kasus tembakau sintetis menjerat dua tersangka berinisial D.M dan G.A.K, yang diamankan di dua TKP di Kecamatan Cibeureum.

Adapun satu kasus penyalahgunaan obat sediaan farmasi melibatkan tersangka berinisial N.F.A, yang ditangkap di Kecamatan Cihideung, Kota Tasikmalaya.

“Peran tersangka berbeda-beda. Dua tersangka berperan sebagai perantara atau kurir narkotika jenis sabu, dua tersangka sebagai pengedar atau penjual tembakau sintetis, dan satu tersangka sebagai penjual obat sediaan farmasi,” jelas Kapolres.

Dari hasil pengungkapan tersebut, polisi menyita barang bukti berupa narkotika jenis sabu dengan berat bersih sekitar 7,22 gram, tembakau sintetis dengan berat kotor sekitar 214,08 gram, serta obat sediaan farmasi berupa 200 butir Tramadol dan 1.002 butir Double Y.

Selain itu, turut diamankan sejumlah barang bukti pendukung, di antaranya telepon genggam berbagai merek, plastik klip bening, lakban, PCR tube, dompet, hingga seperangkat alat hisap narkotika.

Atas perbuatannya, para tersangka kasus narkotika jenis sabu dan tembakau sintetis dijerat Pasal 114 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman pidana minimal 5 tahun dan maksimal 20 tahun penjara, serta denda hingga Rp10 miliar.

Sementara tersangka penyalahgunaan obat sediaan farmasi dijerat Pasal 435 dan Pasal 436 ayat (2) Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan, dengan ancaman pidana penjara paling lama 12 tahun.***

Anda mungkin juga suka...