DeArtikel.com – Tasikmalaya –Dalam periode 10 hari ini, Polres Tasikmalaya Kota telah berhasil mengungkap 9 Laporan Polisi dengan 3 tersangka, termasuk satu anak di bawah umur.
Hal itu disampaikan Kapolres Tasikmalaya Kota, AKBP Andi Purwanto, saat menggelar konferensi pers di halaman Mapolres Tasikmalaya Kota, Rabu (3/6/2026).
AKBP Andi Purwanto menjelaskan, Operasi Jaran 2026 merupakan operasi kepolisian yang dilaksanakan secara serentak oleh seluruh jajaran Polda Jawa Barat dan polres di wilayah hukumnya selama 10 hari.
“Operasi Jaran 2026 dilaksanakan mulai tanggal 29 Mei sampai dengan 7 Juni 2026. Operasi ini difokuskan terhadap tindak pidana pencurian kendaraan bermotor, baik roda dua maupun roda empat,” ujar Andi.
Tersangka utama, inisial DS, merupakan residivis yang terlibat dalam 8 kasus pencurian. Modus operandi yang digunakan adalah melakukan patroli acak dengan ojek online dan beraksi pada malam hari saat korban lengah. Barang bukti yang berhasil disita mencakup 5 unit kendaraan bermotor dan alat perusak kunci.
Atas perbuatannya, tersangka DS dijerat dengan pasal pencurian dengan pemberatan sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP), dengan ancaman hukuman maksimal tujuh tahun penjara dan denda hingga Rp500 juta.
Sementara itu, Dua tersangka lainnya, I dan AK, terlibat dalam satu kasus pencurian motor dengan cara memanjat pagar rumah korban. Saat ini, tersangka AK dititipkan di Lapas Anak Pangandaran.
Kasus tersebut terjadi pada 7 Mei 2026 di Jalan Cagak, Kecamatan Mangkubumi, Kota Tasikmalaya. Korban berinisial SI, warga Kelurahan Sambongjaya, kehilangan sepeda motor Yamaha yang diparkir di rumahnya.
“Dari hasil penyelidikan, tersangka masuk ke rumah korban dengan cara memanjat pagar, kemudian mengambil sepeda motor yang terparkir dan mendorongnya keluar. Setelah itu pelaku merusak rumah kunci menggunakan palu dan obeng hingga kendaraan dapat dinyalakan,” jelas Andi.
Dalam kasus ini, polisi menyita barang bukti berupa satu unit sepeda motor Yamaha, satu lembar surat keterangan dari Pegadaian Syariah, satu buah palu besi, dan satu buah obeng.
Kedua tersangka dijerat Pasal 477 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP terkait tindak pidana pencurian dengan pemberatan, dengan ancaman hukuman maksimal tujuh tahun penjara dan denda Rp500 juta.
Polres Tasikmalaya Kota juga melakukan langkah preventif untuk meminimalisir kejadian pencurian, seperti program patroli rutin Maung Galunggung pada jam rawan dan pembentukan ring-ring serse di berbagai wilayah.
Dengan langkah-langkah ini, diharapkan angka pencurian kendaraan bermotor dapat menurun dan masyarakat merasa lebih aman. Operasi Jaran 2026 menjadi bukti komitmen kepolisian dalam menjaga keamanan dan ketertiban di wilayah Jawa Barat.***
