DeArtikel.com – Tasikmalaya – Polres Tasikmalaya Kota bergerak cepat menindaklanjuti laporan masyarakat terkait adanya kegiatan pesta minuman keras (miras) di salah satu kafe yang berlokasi di Jalan Dewi Sartika No. 12, Empangsari, Kecamatan Cipedes, Kota Tasikmalaya, pada Jumat malam (15/05/2026).
Laporan masyarakat diterima sekitar pukul 21.40 WIB. Menindaklanjuti laporan tersebut, personel Pamapta II bersama piket Pawas dan Unit Patroli Sabhara (UPS) Polres Tasikmalaya Kota, serta Tim Patroli Maung Galunggung, langsung mendatangi lokasi untuk melakukan pengecekan dan penanganan situasi.
Dari hasil pemeriksaan di lokasi, diketahui bahwa kegiatan tersebut merupakan acara perayaan ulang tahun yang telah berlangsung sejak pukul 20.00 WIB dengan jumlah peserta sekitar 45 orang. Petugas kemudian melakukan pendataan terhadap para peserta dan memberikan imbauan kamtibmas agar tidak melakukan aktivitas yang dapat mengganggu ketertiban umum.
Dalam kegiatan tersebut, petugas juga mengamankan barang bukti berupa lima botol minuman keras jenis Intisari Black Current dan satu termos yang berisi miras.
Kapolres Tasikmalaya Kota, AKBP Andi Purwanto, melalui Pamapta II Polres Tasikmalaya Kota, Ipda Rifanto, membenarkan peristiwa tersebut. “Benar, kami menerima laporan dugaan adanya pesta miras di sebuah kafe di wilayah Cipedes. Kami tindak lanjuti ke lokasi dan benar saja ada kegiatan pesta miras. Ada beberapa botol miras dan termos yang berisi miras,” ungkap Rifanto.
Selanjutnya, barang bukti tersebut diamankan petugas untuk proses lebih lanjut. Kehadiran personel Pamapta, piket Pawas, dan UPS Polres Tasikmalaya Kota di lokasi mendapat respons positif dari masyarakat karena dinilai cepat dalam menindaklanjuti laporan warga demi menjaga situasi keamanan dan ketertiban masyarakat tetap kondusif.***
