DeArtikel.com – JAKARTA – Menyikapi pernyataan Presiden Republik Indonesia, Prabowo Subianto, yang menyampaikan bahwa terdapat pihak-pihak yang berperilaku seperti “Londo Ireng” (menebar komprador/adu domba) dengan bersembunyi di balik profesi wartawan, Ikatan Jurnalis Televisi Indonesia (IJTI) merasa perlu menyampaikan pandangan, penegasan, serta masukan konstruktif demi menjaga iklim kemerdekaan pers dan keutuhan demokrasi di Tanah Air.
1. Jurnalis independen yang bekerja sesuai kaidah profesi bukanlah kaki tangan asing
(Londo Ireng) maupun pihak yang ingin merusak bangsa. Tugas kami adalah
menghadirkan informasi yang jujur, faktual, dan berimbang demi kepentingan publik,
bukan untuk memecah belah.
2. Seluruh jurnalis yang bernaung di bawah norma kebebasan pers adalah Warga Negara
Indonesia (WNI) yang mencintai Republik Indonesia. Kami bekerja di lapangan—
bahkan sering kali bertaruh nyawa—semata-mata untuk menjaga transparansi,
menyuarakan kebenaran, dan mengawal perjalanan demokrasi agar tetap berada di jalur
yang benar.
3. Jika terdapat pemberitaan atau media yang dianggap bermasalah, menyimpang, maupun
merugikan pihak tertentu, undang-undang telah menyediakan jalurnya. Kami
mengimbau semua pihak untuk menggunakan mekanisme resmi melalui Dewan Pers
(Hak Jawab, Hak Koreksi, dan pengaduan) sesuai amanat UU No. 40 Tahun 1999
tentang Pers, bukan dengan memberikan label generalisasi kepada seluruh profesi
Jurnalis.
4. IJTI meyakini bahwa Presiden Prabowo Subianto adalah seorang pemimpin yang baik,
mencintai jurnalis, serta berpihak pada rakyat. Kami percaya bahwa pernyataan beliau
lahir dari ikhtiar menjaga kedaulatan bangsa, dan pers siap menjadi mitra kritis serta
strategis dalam menyuarakan aspirasi rakyat kepada pemerintah.
5. Jika pernyataan Presiden ditujukan untuk tindakan “premanisme” dengan
menyalahgunakan profesi jurnalis sebagai cara mendapatkan keuntungan ekonomi, ada
baiknya Presiden menghindari diksi yang bisa memberi label negatif bagi profesi
jurnalis.
6. Pernyataan seorang Presiden bukan sekadar opini personal, melainkan pernyataan
kenegaraan yang memiliki dampak sosial-politik yang luas. Pelabelan “Londho Ireng”
terhadap profesi jurnalis berisiko menjadi justifikasi pihak lain melakukan intimidasi,
pengawasan berlebihan, atau pembatasan terhadap kerja jurnalistik. IJTI meminta
Presiden dan pejabat publik memilih diksi yang tepat dan positif
7. Saat ini, industri dan ekosistem pers nasional sedang menghadapi krisis berat akibat
disrupsi digital, ancaman keberlanjutan ekonomi media, hingga masalah kesejahteraan
jurnalis. Negara harus hadir memberikan bantuan dan perlindungan ekosistem, bukan
dalam bentuk intervensi redaksional, melainkan regulasi yang adil dan mendukung
keberlanjutan media nasional.
IJTI kembali mengingatkan kepada semua pihak mengenai pentingnya memahami landasan kerja jurnalis. Pers menduduki posisi strategis bersama eksekutif, legislatif, dan yudikatif.
Tanpa pers yang bebas dan kritis, fungsi check and balances dalam pemerintahan tidak akan
berjalan optimal. Menghormati profesi Jurnalis yang bekerja sesuai Kode Etik Jurnalistik
sama halnya dengan merawat kebebasan rakyat dan menjaga martabat demokrasi di
Indonesia.***
