DeArtikel.com – TASIKMALAYA – Suasana haru menyelimuti Masjid Wahid Azad Polres Tasikmalaya Kota, Selasa (30/6/2026). Seorang tahanan berinisial SGM (21) resmi menikahi kekasihnya, NN (18), dalam prosesi akad nikah yang difasilitasi oleh Polres Tasikmalaya Kota.
SGM merupakan tersangka kasus dugaan pencurian dengan pemberatan (curat) yang saat ini menjalani proses hukum. Meski berstatus tahanan, ia tetap diberikan hak untuk melangsungkan pernikahan karena rencana tersebut telah disusun bersama keluarga jauh sebelum perkara hukum menjeratnya.
Prosesi akad nikah berlangsung sederhana dan khidmat, dihadiri keluarga kedua mempelai serta Kasat Reskrim Polres Tasikmalaya Kota AKP Januar Rangga Fardhela. Dalam akad tersebut, SGM menyerahkan maskawin berupa uang tunai sebesar Rp1 juta sebagai simbol tanggung jawab kepada istrinya.
Kapolres Tasikmalaya Kota AKBP Andi Purwanto mengatakan, pihaknya memfasilitasi pernikahan tersebut sebagai bentuk pelayanan kemanusiaan sekaligus pemenuhan hak tahanan selama menjalani proses hukum.
“Kami memfasilitasi pelaksanaan pernikahan tahanan yang memang sebelumnya sudah direncanakan oleh kedua keluarga sebelum terjadinya tindak pidana. Ini merupakan bentuk pelayanan kemanusiaan yang tetap memperhatikan hak-hak warga binaan selama menjalani proses hukum,” ujar Andi.
Kapolres juga mengucapkan selamat kepada kedua mempelai dan berharap rumah tangga yang baru dibangun menjadi keluarga yang sakinah, mawadah, dan warahmah.
Momen paling mengharukan terjadi usai ijab kabul. Tangis keluarga pecah saat penyerahan maskawin dan sungkem kepada orang tua. Kebahagiaan yang telah lama dinantikan itu harus dijalani dalam situasi yang tidak biasa.
Usai akad nikah, SGM kembali ke ruang tahanan untuk melanjutkan proses hukum, sementara sang istri pulang bersama keluarganya ke Kabupaten Sumedang.
Perpisahan singkat tersebut menjadi penutup prosesi yang sarat emosi. Di balik jeruji dan proses hukum yang masih berjalan, keduanya berharap dapat menjalani kehidupan rumah tangga secara utuh setelah seluruh proses hukum selesai.***
